BACA JUGA:Kisah dr Cipto Mangunkusumo Pernah Usul Raja Kasunanan Surakarta Pensiun
BACA JUGA:Cerita Rakyat Bangka Belitung: Legenda Pulau Kapal
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa Konsep Marketplace Guru yang ia sampaikan pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI akan menyelesaikan berbagai persoalan guru.
Pada konsep itu, sekolah pilih sendiri saat rekrut guru via marketplace. Disaat bersamaan masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.
Guru akan bertugas di sekolah itu sampai batas usia pensiun ASN.
Kemudian lewat Marketplace Guru diatur sistem pembayaran gaji yang tidak lagi melewati Pemda.
BACA JUGA:PT Pindad Produksi 4 Senjata Paling Diminati Dunia, No 3 Paling Gahar!
Namun sekolah menerima langsung anggaran dari pusat lewat rekening sekolah, dan dibayarkan kepada guru bersangkutan.
Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa ketika ada perekrutan tenaga guru PNS, maka perekrutan juga akan dilakukan via Marketplace Guru.
Nadiem melarang sekolah merekrut guru secara asal-asalan.
Perekrutan guru harus sesuai kebutuhan dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.
Sehingga saat dihadapkan pada berbagai pilihan guru yang ada dalam daftar Marketplace, sekolah maupun guru bersangkutan mesti menyepakati bahwa kontrak kerja itu adalah hingga usia batas pensiun.
"Sekolah tidak boleh lagi asal-asalan rekrut tenaga honorer. Perekrutan guru harus via Marketplace dengan perencanaan sesuai kebutuhan dan kesiapan guru maupun sekolah," kata Nadiem.***