Walau Ada Kartu BPJS Kesehatan, 21 Penyakit dan Layanan ini Tak Masuk Tanggungan

Minggu 04-06-2023,18:30 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.CO.ID - Walau Ada Kartu BPJS Kesehatan, 21 Penyakit dan Layanan ini Tak Masuk Tanggungan.

Sejak mulai beroperasi tahun 2014 lalu, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjadi satu-satunya jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum dibentuk untuk memberikan program jaminan kesehatan kepada masyarakat dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dengan begitu, maka penderita penyakit dapat berobat dengan fasilitas memadai secara gratis dengan tanggungan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Ratu Belanda Dirudung Duka, Kapal Van Der Wijk Kebanggaan Tenggelam di Laut Jawa

BACA JUGA:Cerita Rakyat Perbatasan Kaur - Pagar Alam, Misteri Danau Merah Rimba Candi, Fenomena Unik dan Menarik

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dimana setiap orang wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan

Meskipun begitu peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan.

Ada beberapa cara membayar iuran.

BACA JUGA:Orang Terkaya RI Bukan Lagi Low Tuck Kwong, Tapi 2 Bersaudara Ini...

BACA JUGA:Lomba dan Pameran Fotografi HPN 2023, PWI Bengkulu Siapkan Hadiah Total 10 Juta

Pertama, ditanggung oleh negara bagi warga negara yang masuk dalam kategori tidak mampu.

Kedua, para pekerja baik WNI maupun WNA membayar iuran bulan dengan subsidi dari perusahaan.

Ketiga, peserta mandiri yang wajib membayar iuran bulan secara mandiri.

Kategori :

Terpopuler