- Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib.
- Rakyat yang tidak memiliki tanah, wajib bekerja selama enam hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah.
BACA JUGA:Berikut Syarat Dispensasi Menikah Dibawah Umur
BACA JUGA:Ratu Belanda Pilih Mana? Air Rebusan vs Air Mineral, Anda Pasti Berpikir Ulang Setelah Baca Ini
- Lahan tanaman wajib bebas pajak karena hasil yang disetor dianggap sebagai pajak.
- Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan.
- Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
- Kerusakan atau gagal panen menjadi tanggung jawab pemerintah. ***