Ditentang Sultan Ageng Tirtayasa dan Raja-Raja Nusantara, Ini 4 Aturan VOC Bikin Ratu Belanda Kaya Raya

Selasa 06-06-2023,17:14 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Saat itu, Raffles tengah melakukan kebijakan dengan sistem sewa tanah bagi rakyat Indonesia.

Pelaksanaan sistem sewa tanah diharapkan dapat lebih mengembangkan sistem ekonomi di Hindia Belanda.

Sistem sewa tanah ini tentu saja memberatkan rakyat Indonesia. Ini karena tanah rakyat seakan-akan milik asing.

BACA JUGA:Pemdes Nusuk Rehabilitasi JSP Gunakan Dana desa 2023

BACA JUGA:Bawa Sabu Sambil Jual Durian, Warga Seginim BS Dibekuk di Kaur

Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut:

- Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut.

- Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah.

- Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.

- Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

BACA JUGA:Ratu Belanda Maxima Tiba-Tiba Bicara Kartu Prakerja, Ada Apa?

BACA JUGA:Viral Spanduk Tuyul, Berikut 4 Tempat Simpan Uang Paling Aman dari Tuyul

4. Tanam Paksa

Tahun 1830, Ratu belanda melalui Van Den Bosch menerapkan sistem tanam paksa.

Kebijakan ini untuk memperbaiki keuangan VOC yang mulai kolabs akibat korupsi.

Aturan pokok dari aturan Tanam Paksa, antara lain:

Kategori :