Kades Tersangka Kasus Perusakan Kini Ditahan Jaksa, Mengaku Diperintah Dinas Pariwisata, Simak Kronologi Kasus

Selasa 06-06-2023,21:06 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kades Merpas Kecamatan Nasal Kurniawansyah Putra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan bangunan di Pantai Laguna kini ditahan jaksa.

Penahanan itu setelah tersangka dilimpahkan dari penyidik Satreskim Polres Kaur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu ada satu warga Desa Air Sebakul Kabupaten bengkulu Tengah berinisial DI (45) juga ditahan.

Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH menerangkan tersangka sudah dititipkan ke Lapas Klas IIB Manna Bengkulu Selatan, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:Sultan Agung Mataram Hanyakrakusumo 2 Kali Gempur Batavia, Amangkurat I Malah Berdamai Tergiur Barang Mewah

BACA JUGA:Ditentang Sultan Ageng Tirtayasa dan Raja-Raja Nusantara, Ini 4 Aturan VOC Bikin Ratu Belanda Kaya Raya

Kades jadi tersangka kasus perusakan bangunan bersama DI, setelah merobohkan bangunan milih Heki Dianda (41).

Versi kades, perobohan bangunan itu atas perintah resmi Dinas Pariwisata Kaur.

Hal itu karena bangunan itu tidak punya izin dari pemda maupun desa.

Menurut kades, ia sudah menyampaikan surat dari Dinas Pariwisata kepada Heki Dianda namun tidak diindahkan.

BACA JUGA:Soal Bacaleg Ganda, KPU Kaur Beri Solusi Begini!

BACA JUGA:Kisah Perang Pangeran Diponegoro Melawan Pasukan Ratu Belanda, Perang Terbesar di Nusantara

Sehingga ia kemudian merobohkan bangunan yang didirikan secara ilegal itu.

"Diperintah Dinas Pariwisata. Sebab bangunan itu tanpa izin dilahan Pemda Kaur," kata Kurniawan, di Polres Kaur usai penetapannya sebagai tersangka, Februari 2023 lalu.

Heki Dianda warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur ke Polres Kaur mengakui sudah melaporkan kejadian perusakan itu sejak tahun 2022, dan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kategori :

Terpopuler