Penyidik Tipidum Polres Kaur kemudian melakukan penetapan tersangka pada awal bulan Februari 2023.
BACA JUGA:Pemuda Ini Gratiskan Kayu Balok di Depot buat Pembangunan Masjid
BACA JUGA:Viral Spanduk Tuyul, Berikut 4 Tempat Simpan Uang Paling Aman dari Tuyul
Pasca penetapan kades jadi tersangka kasus perusakan bangunan. Pemda Kaur kemudian melaporkan Heki Dianda atas dugaan penyerobotan lahan Pemda Kaur.
Lantaran bangunan itu dibangun diatas lahan milik Pemda Kaur. Sementara Heki Dianda tidak pernah memiliki izin dari Pemda Kaur maupun Dinas Pariwisata.
Heki Dianda dalam pemeriksaan mengaku bangunan itu ia dirikan atas permintaan pengelola Pantai Laguna dan sudah izin dengan 3 pengelola pantai.
Bangunan itu didirikan sebagai lokasi tempat hiburan untuk mendukung kawasan wisata pantai itu.***