Deadline APIP Berakhir Hari Ini, LHP Dana Desa di Kaur Rugikan Negara Rp 137 juta ke Jaksa

Sabtu 10-06-2023,07:04 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID –Deadline APIP Berakhir Hari Ini, LHP Dana Desa di Kaur Rugikan Negara Rp 137 juta ke Jaksa.

APIP atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada mantan Kades Air Jelatang Kecamatan Maje untuk mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 137 juta.

Kerugian negera aitu sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan untuk penggunaan Dana Desa Tahun 2019 - 2021.

Kesempatan yang telah diberikan selama 60 hari berakhir hari ini Sabtu 10 Juni 2023. Jika sampai pukul 23.59 tidak ada pengembalian maka dengan terpaksa LHP tersebut aan dilempar ke penyidik Kejari Kaur.

BACA JUGA:Lagi, SPBU Pertamina di Kaur dan 3 Daerah Ini Disanksi, Penyaluran Solar dan Pertalite Dihentikan

BACA JUGA:Mutia Ayu Mantan Istri Glenn Fredly Diduga Kembali Islam, UAS : Bisa Diterima Asalkan...

"Sabtu adalah batas waktu terakhir. Mudah-mudahan saja mantan kades bisa mengembalikan. Kemarin (jumat,red) dia sudah melakukan koordinasi ke kantor. Tapi apakah hari ini ada pengembalian atau tidak, saya belum tau," kata Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Harika,SE,MM kepada radarkaur.co.id.

Harika juga menyampaikan pihaknya akan akan mempertmbangkan kembali jika pengembalian belum penuh atau selurunya. Misalnya baru diangsur Rp50 juta dahulu, dan sisanya segera menyusul.

"Kalau ada niat baik misalnya ada Rp50 juta dulu, mungkin bisa jadi bahan pertimbangan," tambah Harika.

Dikatakan bahwa tahun ini ada 2 desa wajib mengembalikan kerugian negara hasil audit Inspektorat Daerah.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Masih Ditolak? Coba Cara Ini, bayar Cicilan Rp 500 ribuan, Syaratnya KTP dan NIB

Setelah mendapatkan pelimpahan dari Kejari Kaur terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Untuk Desa Air Jelatang Rp 137 juta penggunaan DD tahun 2019-2021.

Sedangkan Desa Pengubaian dengan kerugian negara Rp 24 juta untuk penggunaan DD tahun 2021.

“Untuk Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan telah mengembalikan kerugian negara sesuai LHP yang dikeluarkan Inspektorat Daerah. Sedangkan Desa Air Jelatang belum sama sekali.

Kategori :