Deadline APIP Berakhir Hari Ini, LHP Dana Desa di Kaur Rugikan Negara Rp 137 juta ke Jaksa

Sabtu 10-06-2023,07:04 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:11 Desa di Kabupaten Kaur Gelar Pilkades Oktober 2023, Ini Rinciannya

BACA JUGA:8 Kerajaan Islam di Sumatra, Dari Selat Malaka hingga Selat Sunda, Termasuk Kerajaan Kaur

Merujuk LHP, masih ada waktu tiga hari, karena batas waktu 10 Juni 2023,” ungkap Harika.

Lanjutnya, DD yang diaudit dan dikeluarkan LHP, setelah pihaknya mendapatkan pelimpahan dari penyidik Kejari Kaur.

Sesuai aturan, apabila desa melakukan penyimpangan penggunaan DD, maka desa belum serta merta diproses secara hukum.

“Desa wajib mengembalikan kerugian negara tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengembalikan, maka akan diproses secara hukum,” pungkas Inspektur Harika.***

Kategori :