BACA JUGA:11 Desa di Kabupaten Kaur Gelar Pilkades Oktober 2023, Ini Rinciannya
BACA JUGA:8 Kerajaan Islam di Sumatra, Dari Selat Malaka hingga Selat Sunda, Termasuk Kerajaan Kaur
Merujuk LHP, masih ada waktu tiga hari, karena batas waktu 10 Juni 2023,” ungkap Harika.
Lanjutnya, DD yang diaudit dan dikeluarkan LHP, setelah pihaknya mendapatkan pelimpahan dari penyidik Kejari Kaur.
Sesuai aturan, apabila desa melakukan penyimpangan penggunaan DD, maka desa belum serta merta diproses secara hukum.
“Desa wajib mengembalikan kerugian negara tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengembalikan, maka akan diproses secara hukum,” pungkas Inspektur Harika.***