Anda Berhak Dapat Daging Kurban? Simak Penjelasan Berikut!

Kamis 15-06-2023,11:29 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Daging Kurban Rebus Dahulu 30 Menit Sebelum Diolah, Simak Pesan Spesialis Gizi Ini

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha 1443 H, Astra Motor Bengkulu Serahkan 2 Ekor Hewan Kurban 

Dari teks yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa daging kurban memiliki tujuan yang berbeda dalam distribusinya.

Pertama, daging kurban dimaksudkan untuk digunakan oleh orang yang berkurban sendiri (shahibul-kurban), entah itu dimasak dan langsung dikonsumsi atau disimpan untuk digunakan kemudian.

Kedua, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin).

Ketiga, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang tidak meminta-minta, sesuai dengan kehendak shahibul-kurban.

Meskipun tidak ada penjelasan yang spesifik dalam al-Qur’an dan hadis mengenai pembagian daging kurban dalam proporsi tertentu, namun diperhatikan bahwa al-Qur’an menekankan pentingnya perhatian terhadap kaum fakir miskin.

BACA JUGA:Pusaka Keris Santan Kerajaan Kaur ini konon Milik si Lidah Pahit dibuat Empu Sugati Zaman Majapahit

BACA JUGA:Menyimpan Pusaka Ghaib dalam Tubuh, 3 Weton Menurut Primbon Jawa Ini Punya Karomah Sakti

Oleh karena itu, dalam membagikan daging kurban, perhatian dan prioritas harus diberikan kepada kaum fakir miskin, selain bagi shahibul-kurban sendiri atau untuk disedekahkan kepada orang lain.

Demikian penjelasan tentang siapa yang berhak dapat daging kurban.

Semoga bermanfaat.***

Kategori :