BACA JUGA:Daging Kurban Rebus Dahulu 30 Menit Sebelum Diolah, Simak Pesan Spesialis Gizi Ini
BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha 1443 H, Astra Motor Bengkulu Serahkan 2 Ekor Hewan Kurban
Dari teks yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa daging kurban memiliki tujuan yang berbeda dalam distribusinya.
Pertama, daging kurban dimaksudkan untuk digunakan oleh orang yang berkurban sendiri (shahibul-kurban), entah itu dimasak dan langsung dikonsumsi atau disimpan untuk digunakan kemudian.
Kedua, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin).
Ketiga, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang tidak meminta-minta, sesuai dengan kehendak shahibul-kurban.
Meskipun tidak ada penjelasan yang spesifik dalam al-Qur’an dan hadis mengenai pembagian daging kurban dalam proporsi tertentu, namun diperhatikan bahwa al-Qur’an menekankan pentingnya perhatian terhadap kaum fakir miskin.
BACA JUGA:Pusaka Keris Santan Kerajaan Kaur ini konon Milik si Lidah Pahit dibuat Empu Sugati Zaman Majapahit
BACA JUGA:Menyimpan Pusaka Ghaib dalam Tubuh, 3 Weton Menurut Primbon Jawa Ini Punya Karomah Sakti
Oleh karena itu, dalam membagikan daging kurban, perhatian dan prioritas harus diberikan kepada kaum fakir miskin, selain bagi shahibul-kurban sendiri atau untuk disedekahkan kepada orang lain.
Demikian penjelasan tentang siapa yang berhak dapat daging kurban.
Semoga bermanfaat.***