BACA JUGA:Melihat Tradisi Melemang pada Suku di Kabupaten Kaur pada Hari Besar Keagamaan dan Adat
BACA JUGA:Baguskah Konsumsi Buah Pisang tiap Hari bagi Tubuh? Setelah Menyimak Artikel Ini Anda Bakal Menyesal
Dia mengaku, bahwa selama ini sangat meragukan fatwa MUI karena beberapa orang didalamnya dinilai tidak kompeten memahami sebuah masalah. “Bagaimana saya bisa meyakini sebuah fatwa jika dihasilkan oleh orang-orang yang tidak kompeten memahami sebuah masalah? Maka saya haramkan fatwa LSM MUI” paparnya.
Lebih lanjut, dewan pakar PKPI ini mengusulkan agat MUI dibubarkan lalu dirubah menjadi parpol.
“Bubarkan saja LSM MUI lalu proses LSM MUI menjadi Parpol. Ikuti semua prosedur untuk menjadi Parpol. Setelah jadi Parpol baru boleh melanggar tupoksi LSM MUI, baru boleh jika pengurus MUI marah sama saya kalau saya menyebut MUI itu LSM, karena udah jadi Partai Politik,” pungkasnya.***