BACA JUGA:Posting Video Bus Salah Parkir demi Jelekan JIS, Stafsus Menteri BUMN ini Kena Rujak Netizen
BACA JUGA:Jembatan di Mentiring Kaur Rusak Parah, Motor Petani Sawit Jatuh ke Dasar Sungai
Memunculkan dugaan bahwa wanita itu sudah menjadi korban penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Terkait laporan itu, Polres Kaur telah melakukan penyelidikan. Termasuk dugaan penyaluran TKI ilegal di Kabupaten Kaur.
"Laporan itu sudah ada, salah seorang keluarga atau suami wanita yang dibawa ke Malaysia diduga menjadi korban penyaluran TKI secara ilegal. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," terang Plh Kapolres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, SH, S.Ik kepada radarkaur.co.id.
Namun tentu tidak mudah untuk mengungkap kasus ini, karena pihak penyalur TKI Ilegal itu tidak berada di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Fakta Situs Gunung Padang di Cianjur, Indonesia Adalah Negeri Saba Masa Nabi Sulaiman?
Di Kabupaten Kaur ini yang ada haanya agen penyalur, atau bukan penyalur langsung.
"Tindak Lanjut atas laporan itu masih dilakukan," terang Plh Kapolres Kaur.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih informasi bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini Ia sampaikan atas kejadian penipuan penempatan PMI sebagai online scammer di Filipina.
"Kami berharap Kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (27/5/2023).
BACA JUGA:Pria Suku Jawa yang Nikah Sama Wanita Suku Batak Kok Dibilang Hobi Petualangan, Kenapa Emang?
BACA JUGA:Kisah Culture Shock Pindah ke Desa, Kena Julid Tetangga Karena ga Masak
Ida mengatakan, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, serta peran aktif masyarakaf dengan memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150.