Ini Rincian DPS Pilkades Serentak 11 Desa di Kaur

Selasa 18-07-2023,16:06 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Ini Rincian DPS Pilkades Serentak 11 Desa di Kaur

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pelaksanaan Pilkades serentak 11 desa di Kabupaten Kaur sudah dijadwalkan 22 Oktober mendatang.

Saat ini tahapan pendataan daftar pemilih sedang dilakukan.

Sudah ditetapkan daftar pemilih sementara dari setiap desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa itu.

Kadis PMD Kaur Asdyarman, S.Sos melalui Kabid Bina Desa dan kelurahan, Mulyanto Sumardi, MAP mengatakan pihaknya telah menerima DPS dari panitia tingkat desa.

BACA JUGA:Sosialisasi Perbup Nomor 188.4.45-585 Tahun 2023 , Pilkades 11 Desa di Kaur Tetap Sesuai Jadwal

BACA JUGA:CATAT, Ini 4 Lokasi di Kaur yang Akan Dikunjungi Jokowi, Shalat Jumat di Masjid Al Kahfi dan ke tengah Hutan

"Panitia desa sudah mendata dan menetapkan DPS sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati," terang Mulyanto kepada radarkaur.co.id.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 188.4.45-582 tahun 2023 tentang tahapan Pilkades, ada aturan baru yang belum pernah dilaksanakan pada pilkades sebelumnya yakni pemilih warga wajib memiliki KK dan KTP.

Untuk itu, Panitia tingkat desa diminta untuk cermat dalam melakukan pendataan DPT.

Jangan sampai menyalahi aturan atau melenceng dari perbup.

BACA JUGA:Naik Status Kasus Dana BOK 2022, Penyidik Kejari Kaur Temukan Motif Fiktif dan Mark Up buat Setoran ke Atas

BACA JUGA:Berikut 12 Besar Calon Bawaslu Kota Bengkulu, Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma dan Benteng

“Tahapan Pilkades di 11 desa sedang pendataan jumlah mata pilih. Sesuai perbup bahwa pemilih pilkades serentak yang boleh masuk DPT adalah memiliki KTP dan KK,” katanya.

Masyarakat yang bisa memberikan hak memilih dengan menetap di desa tersebut serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa tersebut.

Kategori :