Selain itu, masyarakat tidak bisa memberikan hak suara dalam Pilkades.
“Aturan yang ada sesuai Perbup, tidak bisa di tawar-tawar. Sudah menjadi keputusan pimpinan,” tegas Asdyarman.
BACA JUGA:Tim Kejari Kaur Sambangi Dinkes Kaur, Sita Beberapa Dokumen, Diduga Terkait Dana BOK 2022
Aturan tersebut dibuat dengan belajar dari Pilkades sebelumnya
Karena persoalan pemilih ini adalah yang paling rentan menyebabkan terjadi sengketa karena adanya perbedaan DPT.
Untuk itu, saat Pilkades yang akan dilaksanakan pada 22 Oktober nantinya, harapan tidak ada sengketa terkait dengan jumlah pemilih.
Jumlah pemilih total sesuai DPS yang sudah diterima yakni 5.399 mata pilih.
Berikut Jumlah DPS yang sudah ditetapan dalam DPS setiap desa
Desa Penandingan Kecamatan Kinal : 420
Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning : 730
Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje : 328
Desa Air Batang Kecamatan Nasal : 900
Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal : 306
Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas : 360
Desa Serdang Indah Kecamatan Luas : 300