BACA JUGA:Kekayaan LOW TUCK KWONG Naik 6 Triliun dalam Semalam
Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :
1. Dokter
2. Dokter gigi
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen
5. Peneliti
6. Perekayasa.
Demikian informasi seputar seleksi CPNS 2023.
Ikuti terus perkembangan penerimaan CPNS 2023 dengan terus membawa radarkaur.co.id.
Semoga bermanfaat.***
***