Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Kemenkumham Terima Lulusan SMA/SMK, Diploma dan Sarjana, Berikut 10 Formasinya
Begitulah rincian Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Simak harga emas Antam 1 gram hingga 1000 gram.
Semoga bermanfaat.***