Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
adapun untuk non NPWI dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
BACA JUGA:Mitos Tebing Batu dan Beruk Besar Penjaga Keramat Manulla, Penyamun Bajingan dulu Ciut Melihatnya
Namun bagi non NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Demikian kabar Terbaru, Tren Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Emas Antam, Emas Retro dan Emas USB.
Semoga bermanfaat.***