Sopian Siregar Ditunjuk jadi PH Kadinkes Kaur dan 2 Kapus Tersangka Korupsi Dana BOK 2022, Ada yang Baru?

Senin 07-08-2023,07:25 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten kaur itu turut juga hadir mantan Sekdin Kaur Gdj.

Pada saat rapat itu, Kadinkes Kaur Dar memerintahkan kepada seluruh kepala puskesmas untuk mengumpulkan uang sebesar 2 persen setiap pencairan.

BACA JUGA:Adzan Dzuhur Berkumandang, Kajari Umumkan Status Baru Kadinkes Kaur dan 3 Rekan, langsung Pakai Rompi Tahanan

BACA JUGA:Mitos Gunung Dempo dan Sumpah Si Pahit Lidah bagi Keturunan Suku Lampung dan Suku Komering

Seluruh anggaran Dana BOK 2022 yang dikelola masing-masing puskesmas memenuhi permintaan Kadinkes Kaur Darmawansyah sebesar 2 persen tiap pencairan.

Untuk melakukan perbuatan itu, kepala puskesmas kemudian melakukan berbagai mark up kegiatan ataupun melakukan kegiatan fiktif.

Diantara kegiatan mark up dan fiktif tersebut seperti SPj kegiatan makan minum yang diatas kenyataan sebenarnya.

Belanja ATK yang tidak sesuai kenyataan, menganggarkan dan meng-SPj-kan kegiatan perjalanan dinas atau transport tapi tidak melakukannya.

BACA JUGA:Abu Vulkanik Letusan Gunung Dempo Setinggi 2 kilometer, Mengarah ke Empat Lawang

BACA JUGA:Bagaimana Kemunculan Ikan Oarfish di Taiwan Dikaitkan dengan Mitos Tanda Kiamat? Simak Penjelasannya

Melakukan kegiatan penyuluhan yang seharusnya terpisah namun kegiatan digabung dijadikan satu kegiatan.

Kemudian ada kegiatan transport yang kegiatannya tidak sesuai dengan Spj.

"Dari perbuatan tersebut berdasarkan hitungan sementara penyidik terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp310.315.680," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH dalam press rilis yang dilaksanakan di Aula Kejari Kaur, Senin siang 31 Juli 2023.

Kajari menyampaikan kerugian keuangan negara itu bisa berkembang, karena saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi bengkulu.

BACA JUGA:Sejarah Letusan Gunung Dempo, 23 Kali Meletus sejak Pertama kali Tahun 1818

Pada kesempatan itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH,MH mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus dugaan Tipikor Dana BOK 2022 di Kabupaten Kaur.

Kategori :