BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR BRI 2023 Plafon Rp50 juta Lebih Mudah, Angsuran hanya Rp900 ribuan
BACA JUGA:TERBARU, Program Bansos 2023 dan Program Prakerja Segera Cair
Tahap pemilu yang sudah masuk pada penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) ini memerlukan pengawasan ketat dan melekat. Sehingga ketiadaan komisioner bawaslu di kabupaten kota akan mempengaruhi legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.
Mantan komisioner KPU Provinsi Bengkulu ini menyebutkan bahwa penetapan DCS menjadi sangat krusial karena menyangkut siapa sosok caleg yang nanti akan dipilih rakyat untuk masa kepemimpinan 5 tahun.
Darlinsyah mengakui bahwa isu bobrok proses rekrutmen Bawaslu sudah terdengar sejak awal, lantaran intervensi dari kekuatan politik politik.
BACA JUGA:80 Persen Perusahaan di Jepang Tumbuh Setelah Pencabutan Peraturan COVID yang Ketat
Kemudian berimbas dengan proses seleksi yang transaksional dan tawar menawar demi kepentingan politik. Sehngga rekrutmen tidak lagi didasari pada profesionalitas dan kapabilitas.
Menurut Darlinsyah, Penundaan pengumuman tidak substantif.
Tidak ada insiden yang krusial semacam force majure yang menghendaki adanya penundaan.
Surat Bawaslu tidak menyebutkan secara sepesifik atau alasan teknis mengapa pengumuman ditunda.
BACA JUGA:Afrika Selatan Minta Bank BRICS Perluas Pertukaran Mata Uang Nasional
Sehingga wajar kalau masyarakat berasumsi penundaan tersebut hanya soal tawar menawar kepentingan belaka.
"Kemudian pengambilalihan tugas Bawaslu kabupaten kota oleh Bawaslu Provinsi karena kokosongan anggota tidak dapat dibenarkan secara hukum," tegasnya.
Wewenang dan tugas Bawaslu kabupaten/kota hanya dapat diambil alih apabila anggota Bawaslu kabupaten berhalangan sementara.
Seperti kena sanksi atau kena skor atau masalah lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ekonomi Rusia Menunjukkan Angka Pertumbuhan yang Kuat