Untuk itu pemerintah sudah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak menerima mulai saat ini.
Karena ditargetkan sebelum aturan baru elpiji 3 kg diberlakukan, semua data sudah final dan tidak ada masalah lagi.
Diakuinya bahwa pendataan dilakukan pemerintah sebagai langkah awal untuk transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan basis target penerima, kemudian data terintegrasi dengan program perlindungan sosial ekonomi secara bertahap.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Lewat Aplikasi
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 disebutkan bahwa elpiji 3 kg ditujukan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak.***