Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah

Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah

Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah--radarkaur.co.id

Perbedaan Harga Elpiji di Masyarakat dan Pertamina per 29 September 2023 di Berbagai Daerah

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pertamina telah menetapkan harga elpiji yang akan beredar di masyarakat.

Namun faktanya, harga elpiji yang ditetapkan Pertamina itu berbeda dengan yang ada di masyarakat.

Gas Elpiji selalu dijual lebih mahal dari ketentuan yang sudah diatur oleh pertamina. Namun kondisi ini seperti terus berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.

BACA JUGA:Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri

BACA JUGA:Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia

Seperti terlihat dari hasil Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag. Menurut pendataan yang dilakukan Selasa 26 September 2023, terdapat perbedaan harga elpiji 3 kg subsidi dan elpiji 12 kg nonsubsidi, antara yang berlaku di masyarakat dan ditetapkan oleh Pertamina.

Harga yang didapat oleh SP2KP Kemendag ini merupakan rata-rata harga elpiji yang dijual di masyarakat dari 34 provinsi di Indonesia.

Untuk itu kemungkinan harga elpiji 3 kg dan 12 kg ini berbeda di masing-masing wilayah Indonesia. Sehingga sudah tentu harga elpiji di jual di wilayah timur akan lebih tinggi dari harga elpiji di Pulau Jawa.

SP2KP menemukan bahwa harga elpiji 3 kg rata-rata dijual dengan harga Rp22.500 per tabung. Sedangkan harga elpiji ukuran 12 kg dijual dengan harga rata-rata Rp202.000 per tabung.

BACA JUGA:Wajib Tahu Sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku, Ini Perbedaan Agen dan Pangkalan Gas

BACA JUGA:Stok Elpiji 3 Kg di Wilayah Dekat Jabodetabek Ini Melimpah, Hiswana Migas: Daya Beli Masyarakat Menurun

Pemerintah sendiri sudah menetapkan harga elpiji secara resmi per 26 Juni 2023 dan masih belaku hingga saat ini.
Harga itu ditetapkan bagi rumah tangga dengan radius 60 km dari lokasi pengisian.

Selain itu harga elpiji tersebut sudah ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya angkutan atau ongkos kirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: