Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri

Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri

Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri--foto freepick

Judi Online Picu Kasus Perceraian Sangat Tinggi, Suami Kecanduan hingga Tak Nafkahi Istri

BANDARLAMPUNG, RADARKAUR.CO.ID - Kasus Perceraian selama tahun 2023 di berbagai daerah di Indonesia sangat tinggi.

Mirisnya, kasus perceraian itu terjadi akibat gugatan oleh istri kepada suami yang dipicu faktor ekonomi. Gugatan terjadi karena judi online yang menimbulkan ketagihan pada suami hingga berdampak pada ekonomi keluarga.

Berdasarkan data terhimpun mayoritas kasus perceraian merupakan gugatan istri terhadap suami.

BACA JUGA:Aturan Baru Rambut Polwan, Kapolri Samakan dengan Standar Polisi Dunia

BACA JUGA:Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer

"Didominasi faktor ekonomi, suami tidak lagi menafkahi istri, salah satu penyebabnya karena tagihan judi online," terang Juru Bicara PA Tanjungkarang, Junaidi seperti dikutif, Jumat 29 September 2023.

Menurut data yang dimiliki PA Tanjungkarang sejak Januari hingga Agustus 2023.

Terdapat 1.022 kasus gugat cerai. Dari jumlah gugatan istri terhadap suami yang sudah diputus hakim sebanyak 825 kasus.

Kemudian terdapat 266 cerai talak. Dari jumlah kasus cerai yang merupakan talak dari suami kepada istri yang sudah diputus oleh hakim sebanyak 201 kasus.

BACA JUGA:HET Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu per Tabung, Subsidi Tepat Pertamina Semakin Dibutuhkan

BACA JUGA:Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes

Sementara di PA Karawang tercatat jumlah kasus perceraian selama Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 3.070 perkara.

Dari jumlah itu cerai talak ada 714 perkara dan cerai gugat sebanyak 2.356 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: