Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes
Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes--ilustrasi
Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Menteri Kesehatan telah menerbitkan aturan terkait BPJS Kesehatan. Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 diatur tentang kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketentuan yang diatur ini cukup berbeda dari ketentuan sebelumnya. Sehingga bisa saja menuai pro dan kontra di masyarakat.
Biasanya peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas saat perawatan semaunya akan dilayani. Asalkan pasien itu memberikan pembayaran dari selisih biaya yang dikeluarkan.
BACA JUGA:KABAR TERBARU, 6 Manfaat BPJS Kesehatan Tidak Beri Tanggungan bagi 21 Penyakit dan Layanan ini
Namun lewat Permenkes nomor 3 tahun 2023 itu, ternyata tidak semua golongan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat naik kelas perawatan. Sistem pelayanan baru itu disebut Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau Sistem KRIS.
Disebutkan bahwa kelas 1 hingga kelas 3 akan dihapus pada jenjang fasilitas kesehatan (faskes).
Penghapusan kelas 1-3 akan dimulai pada tahun 2023 ini. Namun ditargetkan akan tuntas tahun 2026.
Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pelaksanaan rencana penghapusan kelas 1-3 BPJS Kesehatan 2023 ini masih dalam tahap uji coba.
BACA JUGA:TAP SEKARANG, Saldo DANA Gratis Hari Libur Mengalir ke e-Wallet, Modal Gadget dan Kuota Internet
BACA JUGA:Radiasi Elektromagnetik Smartphone Membahayakan Kesehatan, Jauhkan dari Tempat Tidur
BPJS Kesehatan sudah melakukan tahapan ujicoba penghapusan kelas 1, 2, 3 rawat inap di empat rumah sakit. Meliputi RSUP Rivai Surakarta, RSUP Leimena, RSUP Tadjudin dan RSUP Abdullah.
Meskipun diantara empat rumah sakit itu satu diantaranya yakni RSUP Leimene belum memenuhi kriteria yakni kriteria tirai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: