Berikut Daftar Dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg:
1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera
BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.
"NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial," ujarnya.
Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani.
Tapi bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.