Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Jumat 01-09-2023,08:20 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Berikut Daftar Dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg:

1. Hotel

2. Restoran

3. Usaha binatu/laundry

4. Usaha pembatikan

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las

9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.

"NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial," ujarnya.

Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani.

Tapi bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.

Kategori :