Berlaku Mulai 1 Januari 2024, ASN TNI Polri Kena Imbas Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Cek Penjelasannya!
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian ESDM akan menerapkan aturan baru elpiji 3 kg yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
kebijakan itu untuk membuat penyaluran gas tepat sasaran dan mencegah terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg.
Ada beberapa golongan masyarakat yang menjadi sasaran peruntukan gas elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Sukses di Usia Muda, Hidup Tenang tanpa Utang di Kala Tua
Pada aturan baru elpiji 3 kg yang dibuat Kementerian ESDM terdapat 4 golongan masyarakat yang bisa memperolehnya.
Yakni rumah tangga pra sejahtera, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Saat ini pemerintah tengah melakukan persiapan untuk melaksanakan program gas elpiji 3 Kg agar tepat sasaran kepada pengguna.
Dimana nanti masyarakat sasaran ingin memperoleh gas elpiji 3 kg harus membawa KTP dan terdaftar dalam database serta terintegrasi dengan data perlindungan sosial milik Kemensos RI.
BACA JUGA:Hanya Abu Nawas yang Sanggup Mengambil Sebuah Mahkota Surga, Kisahnya Menegangkan
BACA JUGA:Syair Abu Nawas yang Terkenal dan Bikin Imam Syafi'i Menangis, Lengkap dengan Artinya
Kementerian ESDM dan PT Pertamina saat ini bekerja sama dalam melakukan registrasi atau pendataan konsumen yang menggunakan elpiji 3 kg.
Program Pendistribusian elpiji 3 Kg tepat sasaran ini direncanakan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan tersedia bagi pengguna yang telah terdaftar dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ego Syahrial menjelaskan bahwa selain persiapan untuk elpiji 3 Kg Tepat Sasaran, Pemerintah juga melakukan upaya lain untuk mengurangi subsidi elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran.