10 Kelompok Masyarakat Ini Tak lagi Berhak Pakai Elpiji 3 Kg mulai 1 Januari 2024, Simak Penjelasannya

Minggu 03-09-2023,18:57 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

3. Restoran

4. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

5. Usaha pembatikan

6. Usaha jasa las

7. Hotel

8. Usaha peternakan

9. Usaha tani tembakau

10. Berbagai sektor usaha skala besar

BACA JUGA:Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg

BACA JUGA:Menyambut Hari Pelanggan Nasional, Blibli Gelar Mega Brand Festival 9.9, Ini Tanggalnya

BACA JUGA:Blibli Tiket PayLater by Indodana Solusi Pembayaran cepat tanpa Kartu Kredit

Sementara di rilis dari website resmi Pertamina, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi warga yang termasuk dalam kelompok berhak memakai elpiji 3 kg dapat datang ke pangkalan untuk mendaftar dengan membawa KTP dan atau KK.

Sehingga dapat didata sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki.

Untuk mendapatkan informasi tentang waktu pendataan di wilayahmu, silakan buka website resmi Pertamina yakni Subsidi Tepat LPG.

Disamapikan bahwa NIK dari calon pelanggan akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG. Situs itu terkoneksi dangan database Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial.

***

Kategori :