10 Kelompok Masyarakat Ini Tak lagi Berhak Pakai Elpiji 3 Kg mulai 1 Januari 2024, Simak Penjelasannya
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru elpiji 3 kg dari Menteri ESDM yang terbit tanggal 27 Februari 2023 akan memberikan dampak cukup signifikan bagi masyarakat indonesia.
Banyak kelompok masyarakat yang semula menjadi pengguna gas elpiji 3 kg, dengan aturan baru itu mulai 1 Januari 2024 tak lagi berhak.
Kondisi ini tentu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat terutama kelompok masyarakat yang masih rentan miskin.
BACA JUGA:Proyek Jalan di Kaur dari Dana Inpres 2023 mulai Dikerjakan, Kadis PUPR: Ada 2 Ruas Jalan
Karena dalam aturan baru elpiji 3 kg itu hanya ada 4 kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Masyarakat dari 4 kelompok ini sedang didata dan diregestrasi untuk ditetapkan dalam calon pelanggan gas elpiji 3 kg mulai awal tahun 2024.
Keempat kelompok masyarakat itu yakni kelompok rumah tangga pra sejahtera, kelompok UMKM memasak, Kelompok Nelayan sasaran dan Kelompok Petani sasaran.
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 telah menyebutkan dengan tegas siapa saja yang berhak dan tak berhak.
BACA JUGA:Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sementara 10 kelompok masyarakat yang tak berhak pakai elpiji 3 kg itu terdiri dari:
1. Rumah tangga sejahtera
2. Usaha binatu/laundry