Simak Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah, Berlaku Mulai Tahun 2025!
Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah--ilustrasi
RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah akan membebankan pajak sebesar 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri.
Tak hanya itu, pajak tersebut juga akan dibebankan bagi masyarakat yang melakukan renovasi rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Adapun rencananya pemerintah akan memberlakukan aturan baru pajak tersebut mulai tahun 2025 mendatang.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi.
Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK menyebutkan pembangunan rumah atau renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
PPN atau PPN DTP adalah kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah tapak dan rumah susun.
Besaran PPN DTP yang ditetapkan pemerintah terhadap pembelian rumah pada 2024 adalah sebesar 11%.
Kemudian pada 2025 mendatang, besaran PPN DTP rencananya akan naik menjadi 12%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: