Simak Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah, Berlaku Mulai Tahun 2025!
Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah--ilustrasi
Kenaikan tersebut akan mempengaruhi besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi dari sebelumnya 2,2 persen tanpa PPN DTP, menjadi 2,4% jika terkena PPN DTP.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengkonfirmasi hal tersebut melalui akun media sosial X @prastow.
BACA JUGA:Mengulik Desain Rumah Mewah yang Lagi Tren 2024, Bergaya Minimalis hingga Art Deco
BACA JUGA:9 Desain Rumah Kecil Minimalis Sedang Tren Tahn 2024, Keren dan Fungsionalitas
Prastowo mengatakan tarif PPN dapat berpengaruh pada nilai pengenaan pajak pembangunan rumah sendiri.
"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," tulisnya, seperti dikutip Kamis 19 September 2024.
Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kriteria luas bangunan 200 meter persegi atau lebih yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun.
Baik diselesaikan sekaligus maupun dibangun bertahap.
BACA JUGA:Mengintip Tren Desain Rumah Mewah Tahun 2024, Gabungan Estetika dan Fungsionalitas
BACA JUGA:Model Rumah Sederhana Disukai Gen Z, Estetik Sekaligus Hunian Fungsional
Prastowo menegaskan PPN tidak dikenakan untuk bangunan di bawah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: