Simak Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah, Berlaku Mulai Tahun 2025!

Simak Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah, Berlaku Mulai Tahun 2025!

Aturan Baru Pajak Untuk Bangun dan Renovasi Rumah--ilustrasi

Kenaikan tersebut akan mempengaruhi besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi dari sebelumnya 2,2 persen tanpa PPN DTP, menjadi 2,4% jika terkena PPN DTP.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengkonfirmasi hal tersebut melalui akun media sosial X @prastow.

BACA JUGA:Mengulik Desain Rumah Mewah yang Lagi Tren 2024, Bergaya Minimalis hingga Art Deco

BACA JUGA:9 Desain Rumah Kecil Minimalis Sedang Tren Tahn 2024, Keren dan Fungsionalitas

Prastowo mengatakan tarif PPN dapat berpengaruh pada nilai pengenaan pajak pembangunan rumah sendiri.

"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," tulisnya, seperti dikutip Kamis 19 September 2024.

Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kriteria luas bangunan 200 meter persegi atau lebih yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun.

Baik diselesaikan sekaligus maupun dibangun bertahap.

BACA JUGA:Mengintip Tren Desain Rumah Mewah Tahun 2024, Gabungan Estetika dan Fungsionalitas

BACA JUGA:Model Rumah Sederhana Disukai Gen Z, Estetik Sekaligus Hunian Fungsional

Prastowo menegaskan PPN tidak dikenakan untuk bangunan di bawah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: