Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!
Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!--ilustrasi
RADARKAUR.CO.ID - Bila kendaraan bermotor sudah terjual, sebaiknya segera blokir STNK kendaraan itu.
Hal itu guna menghindari kita terkena pajak progresif. Selain itu agar pembeli kendaraan dapat segera melakukan proses balik nama.
Aturan baru Pajak Progresif sudah berlaku di DKI Jakarta sesuai peraturan daerah DKI Jakarta nomor 1 tahun 2004.
Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa tarif PKB atas kepemilikian atau penguasaan kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Honda Odyssey (bagian 8)
BACA JUGA:Rudapaksa 2 Putri Kembar selama Belasan Tahun, SNS Diancam Penjara 30 Tahun
1. 2 persen (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
2. 3 persen (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
c. 4 persen (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
d. 5 persen (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat dan
BACA JUGA:Harga Baru BBM PERTAMINA Berlaku 10 Agustus, Ini Rincian Harga setiap Provinsi
BACA JUGA:Kemenpan RB Prioritaskan 7 Pelamar CPNS, Simak Kriteria
e. 6 persen (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
Pajak progresif dibayarkan Ketika perpanjangan masa berlaku STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: