Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!

Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!

Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!--ilustrasi

10. Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan.

11. Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik Ya.

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Alphard (bagian 5)

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Mercedes-Benz V-Class (bagian 4)

12. Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan.

13. Masukkan lagi 4 angka verifikasi.

14. Klik Lanjut.

15. Akan muncul pop up”Kendaraan sudah diblokir,” lalu klik Ok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: