Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!
Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!--ilustrasi
10. Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan.
11. Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik Ya.
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Toyota Alphard (bagian 5)
BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Mercedes-Benz V-Class (bagian 4)
12. Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan.
13. Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
14. Klik Lanjut.
15. Akan muncul pop up”Kendaraan sudah diblokir,” lalu klik Ok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: