Bupati Kaur Bikin Hakim Jengkel di Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Kenapa?
Bupati Kaur Bikin Hakim Jengkel di Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Kenapa?--ilustrasi
BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Bupati Kaur H Lismidianto jadi aksi dalam lanjutan sidang kasus korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur 2022, Senin 16 Desember 2024.
Bupati Kaur adalah salah satu dari 8 saksi yang yang dipanggil hakim atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dari 8 saksi yang dipanggil hanya 6 saksi yang hadir.
Salah satu yang hadir adalah Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.
BACA JUGA:Whisnu Santika Kolaborasi dengan Cinta Laura dan Liquid Silva dalam Single Terbaru 'Mi Casa'
Bupati Kaur H Lismidianto hadir ke persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Agus Hamzah, Bupati Kaur Lismidianto (LSD) banyak menjawab tidak tahu saat ditanyai majelis hakim.
Bupati Kaur H Lismidianto juga tidak mengakui menerima aliran dana Rp220 juta dan Rp20 juta yang diserahkan langsung dan ditransfer oleh terdakwa Saudar Madi Aguscik (SDR) yang diduga sebagai fee proyek.
Saudar Madi Aguscik adalah pelaksana proyek Pasar Inpres tahun 2022.
BACA JUGA:Menara Jakarta: Landmark Kota Baru di Kemayoran
BACA JUGA:Bitcoin Melonjak 129% di Tahun 2024: Akankah Capai Rp1,59 Miliar di Bulan Desember?
Ia juga merupakan anggota DPRD Kaur periode 2024-2029 yang sudah dilantik.
Keterangan Bupati Kaur tersebut membuat Hakim ketua jengkel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: