Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!

Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!

Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!--ilustrasi

BACA JUGA:Harley-Davidson Rilis Motor Baru dengan Harga Terjangkau, Cukup Rp40 Jutaan

BACA JUGA:Mobil Mewah Keluarga Terbaik di Indonesia, Lexus LM 350 (bagian 7)

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Kemudian pihak kantor Samsat akan melakukan proses blokir STNK setelah semua syarat pemohon lengkap.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan blokir secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Proses blokir pajak progresif kendaraan di Jakarta

1. Masuk ke situs Pajak Online Jakarta

BACA JUGA:Menata Jalan Menuju Pilkada Kaur, Pasca Okkie Pamit, Siapa yang Berlayar?

BACA JUGA:Esports Bersinar di Gorontalo, TRIO Booyah Cup EVOS Kobarkan Gairah Pemuda

2. Pilih menu PKB

3. Pilih pelayanan jenis pelayanan blokir kendaraan

4. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

5. Unggah kelengkapan dokumen yang diminta

BACA JUGA:3 Kades di Kabupaten Kaur Laka Lantas Tunggal, 1 Meninggal Dunia!

BACA JUGA:Proyek Ambisius Bupati Kaur Lismidianto Ambyar, Pembangunan Jalan 2 Jalur Kota Bintuhan Tak Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: