Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!
Aturan Baru Pajak Progresif, Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Terjual Secara Online dan Offline!--ilustrasi
Ketika memiliki kendaraan terdaftar atas nama pribadi lebih dari 1 kendaraan.
Maka pajak progresif akan diberlakukan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Anggaran DD Fiktif, Desa di Kaur Ini Dilimpah ke APH
BACA JUGA:Pertumbuhan Pesat Investor Kripto, Diversifikasi atau Pergeseran dari Pasar Saham?
Sehingga untuk menghindari pajak progresif tersebut, sebaiknya dilakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang sudah terjual.
Cara Blokir STNK Kendaran Sudah Terjual
Pemilik kendaraan yang sudah terjual sebaiknya mendatangi kantor Samsat dan menyampaikan maksud untuk blokir STNK kendaraan terjual.
Syarat dan cara blokir STNK kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
BACA JUGA:KPU Kaur Sosialisasi Syarat Visi-Misi Paslon Harus Selaras dengan RPJPD
BACA JUGA:Pilkada Kaur, Polres Kaur Jamin Keamanan Komisioner KPU dengan Pamkat dan Pospam
2. Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK dan BPKB kalau masih ada
5. Fotokopi kartu keluarga (KK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: