2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah

Senin 04-09-2023,15:44 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

1. Buka Aplikasi JMO dengan klik di SINI

2. Daftar akun dengan menggunakan email dan password

3. Kemudian buka menu "Jaminan Hari Tua"

4. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu "Klaim JHT"

5. Pastikan sudah 3 Centang Hijau (Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya)

6. Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya

7. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih "Sudah"

8. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar

9. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".

10. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik "Selanjutnya".

11. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik "Konfirmasi"

12. "Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses". Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".

13. Untuk informasi, proses pengajuan saldo BPJS kerja memakan waktu satu hingga tiga hari.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Siaga BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta via Rekening Payroll, Pasti Cair tanpa Ribet

BACA JUGA:Menjelang Penerapan Aturan Baru Elpiji 3 kg, Gubernur Sumsel Dukung Program Subsidi Tepat LPG

Adapun kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100 persen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Kategori :