Dirilis dari tribratanews.bengkulu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan S.I.K, M.H melalui Kasubdit Indagsi dalam pres rilis Kamis 8 September 2023 mengungkapkan personel Subdit I Indagsi melakukan penelusuran terhadap seorang pria dengan inisial CR.
BACA JUGA:Pertama Kali dalam 10 Bulan: Harga Minyak Brent Diatas USD91 per Barel
BACA JUGA:10 Negara dengan Harga Elpiji Termurah, Indonesia Posisi Berapa?
Pria itu bekerja sebagai sopir agen gas Elpiji 3 Kg PT Karang Nio Putra di wilayah Kabupaten Lebong.
Setelah pelaku ditangkap dari dalam mobil itu terdapat 37 tabung gas berisi dan 30 tabung kosong yang akan diperjualbelikan dan 1 unit Handphone merk Realme.
“Ya benar kita sudah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,” Ungkap Kasubdit Indagsi.
Kasubdit Indagsi menjelaskan, dengan diungkapnya kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh CR ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban niaga Gas elpiji 3 Kg.
Sekaligus mengamankan distribusi bahan bakar yang telah disubsidi oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
”Kami akan terus melakukan upaya – upaya pencegahan sehingga tidak ada lagi oknum yang akan mencari keuntungan sendiri,” pungkas Kasubdit Indagsi.***