“Tidak menutup kemungkinan kejadian ini bisa terjadi, izin saya kroscek lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kategori Orang Mampu Pakai Elpiji 3 Kg Haram Hukumnya? Begini Penjelasan Ulama
BACA JUGA:Resmi dari Pertamina, Harga Terbaru Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Selasa 19 September 2023
Susanto menjelaskan, baik pangkalan maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki kewenangan untuk melakukan kajian dan pendataan mengenai pasokan elpiji 3 Kg yang ditujukan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar di wilayah mereka.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Elpiji.
"Jangan pada akhirnya menjadi peluang melakukan pengoplosan, pengeceran, dan menimbun gas dengan maksud mencari keuntungan pribadi, kita akan pantau segera," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Susanto juga mencatat bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui bahwa tutup dan segel tabung Elpiji 3 kg bersubsidi dapat berbeda di setiap daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan ini bukanlah suatu masalah atau tanda adanya penyimpangan peredaran. Hal ini terutama berlaku untuk daerah yang memiliki segel serupa, tetapi letaknya berjauhan, misalnya antar provinsi.***