BACA JUGA:Warga Harap Pendataan Penerima Elpiji 3 Kg Melon Tak Salah Sasaran, Ini Kata Pertamina
Sebetulnya untuk merealisasikan rencana aturan baru elpiji 3 kg itu, pemerintah dan pertamina sudah melakukan pendataan terhadap warga yang berhak. Pendataan dilakukan dengan mendaftarkan warga berhak sesuai dengan NIK pada KTP nya.
Pendataan dilakukan di pangkalan maupun agen penyalur elpiji, mulai dari bulan Maret 2023 hingga 31 Desember 2023 nanti.
Pada saat penerapan aturan baru elpiji 3 kg itu nanti, hanya warga berhak terdata yang boleh membeli gas subsidi melon.
Sementara disisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga berencana mengonversi energi dari gas LPG subsidi 3 kilogram ke kompor listrik.
Menurut Netty, rencana ini mustahil diterapkan secara nasional selama keandalan pasokan listrik di Indonesia belum kuat.
"Infrastruktur kelistrikan yang mumpuni baru ada di Pulau Jawa dan Bali," tambah Netty.
Bukan hanya menolak rencana perubahan subsidi, lanjutnya, FPKS juga meminta pemerintah agar menjamin ketersediaannya di pasaran.
"Jangan sampai rencana tersebut membuat gas elpiji hilang atau sulit dicari di pasaran. Kasihan masyarakat yang membutuhkannya," terangnya.
BACA JUGA:Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan KTP dan KK di Pangkalan
BACA JUGA:Pinjam PAYLATER Sulit? OVO dan DANA Pengecualian, Limit Saldo hingga Rp15 Juta
Selain itu, Netty juga mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah agar tetap memberikan subsidi listrik untuk pengguna 450 dan 900 volt ampere.
“Pemerintah harus menjamin ketersediaan listrik bagi rumah tangga miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu dengan cara pemberian pemasangan listrik 450 volt secara gratis,” katanya.
“Subsidi energi ini sangat penting karena pergerakan tarifnya akan sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat,” tambah Netty.