Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer).
Meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap diberikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meliputi puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, rumah sakit kelas D pratama atau setara, fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama
Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada FKTP untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
3. Rawat Inap Tingkat Pertama
Menanggung pendaftaran dan administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik baik operatif maupun non operatif, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
BACA JUGA:LBH PMII Tuntut KPU Coret 3 Artis dari Bacaleg Sebab Diduga Promo Judi Online
4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Yaitu pelayanan kesehatan perorangan bersifat spesialistik meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, faskes penunjang: apotek, optik, dan laboratorium.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Menanggung administrasi, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat (UGD), pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik, pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, rehabilitasi medis, dan pelayanan darah.
BACA JUGA:Gus Imin Bocorkan Survei Internal dengan Polmark Eep Saefulloh: Alhamdulillah Sangat Bagus!
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Menanggung perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
Sementara itu terdapat 5 golongan peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas perawatan ketika dirawat di Rumah Sakit yang dimaksud adalah:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3
3. Peserta Bukan Pekerja kelas 3
4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya