KABAR TERBARU, 6 Manfaat BPJS Kesehatan Tidak Beri Tanggungan bagi 21 Penyakit dan Layanan ini
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - BPJS Kesehatan semakin memperbaiki kualitas layanan jaminan kesehatan nasional kepada masyarakat Indonesia.
Berbagai manfaat BPJS Kesehatan terus diperluas agar semakin mudah diakses dan dirasakan oleh semua pengguna BPJS kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini memberikan layanan pengobatan dan layanan kesehatan lain secara gratis dengan fasilitas yang memadai.
BACA JUGA:Radiasi Elektromagnetik Smartphone Membahayakan Kesehatan, Jauhkan dari Tempat Tidur
BACA JUGA:Kenaikan HET Elpiji 3 Kg Persulit Usaha Pedagang Kecil, Ajukan Penambahan Kuota Jelang Aturan Baru
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Sementara pengguna BPJS Kesehatan diminta untuk secara teratur membayar iuran.
Iauran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan itu berbagai macam.
Bagi ketagori masyarakat tidak mampu akan ditanggung oleh negara. Sedangkan bagi pekerja WNI atau WNA wajib membayar iuran per bulan yang dipotong dari gaji dan subsidi perusahaan.
BACA JUGA:Cara Sederhana Mengatasi Kebocoran Gas Elpiji 3 Kg, Lakukan Penghematan dengan 9 Langkah
Kemudian ketiga adalah peserta mandiri yang diwajibkan membayar iuran sendiri setiap bulan.
Mengutif dari akun resmi BPJS Kesehatan terdapat 6 manfaat yang tersedia bagi peserta.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama