Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes

Kamis 28-09-2023,17:40 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp150.000 per orang, per bulan

- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp100.000 per orang, per bulan

- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-

Demikian informasi soal Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes. Semoga bermanfaat.***

Kategori :

Terpopuler