Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.
- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp150.000 per orang, per bulan
- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp100.000 per orang, per bulan
- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-
Demikian informasi soal Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes. Semoga bermanfaat.***