Nanti seluruh rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan wajib mengikutinya, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pasien.
BACA JUGA:Kenaikan HET Elpiji 3 Kg Persulit Usaha Pedagang Kecil, Ajukan Penambahan Kuota Jelang Aturan Baru
Dengan aturan baru BPJS Kesehatan itu nanti, maka seluruh rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan wajib mengikutinya, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pasien.
Setelah pelayanan dengan sistem KRIS itu nanti berlaku, maka setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan standar maksimal 4 pasien dalam satu kamar.
Tidak lagi ada istilah ruang rawat inap bangsal.
Begitupun juga fasilitas dalam kamar rawat inap harus tersedia AC, Kamar mandi dan antar tempat tidur dibuat sekat pemisah.
BACA JUGA:Cara Sederhana Mengatasi Kebocoran Gas Elpiji 3 Kg, Lakukan Penghematan dengan 9 Langkah
Ada 5 golongan yang dinyatakan tidak bisa naik kelas perawatan, meskipun bersedia membayar selisih harga.
Adapun golongan BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas yakni:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3
3. Peserta Bukan Pekerja kelas 3
4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
BACA JUGA:Sinopsis Film The Expendables 4, Aksi Silat Iko Uwais Melawan Tentara Bayaran Amerika Serikat
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menerangkan bahwa dari aturan baru BPJS Kesehatan itu peserta kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.