Seorang calon kepada dinas misalnya wajib magang di BUMN besar minimal 2 bulan.
BACA JUGA:Volume Perdagangan Rusia-Tiongkok Meningkat, Sanksi Barat Terhadap Moscow Gagal Total
4. Penuntasan tenaga honorer
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kerja citra ASN
BACA JUGA:Kondisi Perekonomian Jerman Setahun Pasca Ledakan Pipa Gas sistem Nord Stream di Laut Baltik
BACA JUGA:Banyak Belum Tau! Ini 8 Instansi Sipil di Indonesia yang Dipersenjatai Standar Militer
Pada kesempatan yang sama Anas juga menyampaikan bahwa konsep PPPK Paruh waktu tidak masuk dalam RUU ASN.
Karena konsep itu sangat teknis, sehingga nanti akan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam konsep PPPK paruh waktu itu nanti akan ada pengaturan jam kerja bagi tenaga PPPK, sehingga tidak semestinya dimuat dalam UU.
Pengaturan teknis lebih baik ada dalam Pertauran Pemerintah yang akan menerangkan lebih lanjut tentang PPPK yang sudah dimuat dalam RUU.
"Sehingga tidak perlu mengganti UU jika nanti ada penyesuaian lagi terkait PPPK, cukup dengan merubah Peraturan Pemerintah," kata Anas.