Polda Bengkulu Selamatkan 24 Ribu Ekor Benur senilai 3,6 M dari Gudang Penampungan Berkedok Koperasi

Senin 02-10-2023,22:10 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 tahun 2009.

Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Sedangkan untuk Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA:Pecinta Kopi Hitam Pasti Tahu Beda Rasa Kopi Robusta dan Arabika, Kamu Suka yang Mana?

BACA JUGA:Digadang jadi Pesaing PT Freeport, Tambang Emas di Bengkulu ini Punya Cadangan 100 Tahun

Yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Demikian Polda Bengkulu Selamatkan 24 Ribu Ekor Benur senilai 3,6 M dari Gudang Penampungan Berkedok Koperasi.***

Kategori :

Terpopuler