3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan
4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien dan berikan perawatan sesuai indikasi medis
BACA JUGA:CPNS KKP 2023 Buka 737 Formasi, Simak Rincian Disertai Syarat dan Jadwal
BACA JUGA:Bisakah BPJS Kesehatan Tanggung Korban Kabut Asap Tebal? Simak Kata Menkes
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, kemudian tidak membebankan peserta BPJS mencari obat dengan biaya sendiri jika terdapat kekosongan obat
6. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Pada poin 3 disebutkan tidak ada beban biaya tambahan di luar ketentuan.
Sedangkan pada poin 6 disebutkan tidak membebankan peserta BPJS Kesehatan mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Curi HP di Masjid, 2 ABG Kaur Ditangkap Berkat CCTV
Aturan tersebut sudah berlaku sejak program JKN lahir, namun dalam pelaksanaannya banyak pasien BPJS Kesehatan tidak tahu.
Disisi lain pihak rumah sakit yang mengetahui hanya mendiamkan tanpa mau bertanggung jawab. Kondisi ini baru diketahui dari fakta dan temuan dilapangan.
"Terjadi hampir di semua rumah sakit, khususnya di daerah-daerah. Padahal resep obat yang dikeluarkan dokter itu masuk dalam biaya yang dibayarkan BPJS kepada rumah sakit," tambahnya.
Demikian informasi tentang Ombudsman Ingatkan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Pengganti Biaya Jika Stok Obat di RS Kosong. Semoga bermanfaat.***