Ini Deretan Kontroversi yang Menyeret Ketua KPK Firli Bahuri, Mulai Bertemu TGB hingga Dugaan Pemerasan SYL

Jumat 06-10-2023,16:03 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Bahrullah masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan yang telah mendudukan Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Perbuatan yang dilakukan Firli itu tanpa diketahui oleh pimpinan KPK saat itu. Dan bertemu dengan orang yang sedang berurusan dengan KPK berpotensi melanggar kode etik.

BACA JUGA:FIFA Izinkan Timnas Rusia U-17 di Piala Dunia, Komentar Orang Rusia Begini

BACA JUGA:WOW, FIFA Putuskan Piala Dunia 2030 di Tiga Benua dan 6 Negara

2. Firli Bahuri Menemui Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) yang berstatus Terduga Korupsi

Publik dibuat tercengang saat itu, ketika wakil ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan bahwa Firli Bahuri beberapa kali menemui TGB yang saat itu terseret dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Bahkan dalam keterangannya, Saut menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan pengawas internal, ada dugaan bahwa itu merupakan pelanggaran berat.

Pada saat itu KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi Divestasi Kasus Newmont.

BACA JUGA:Pengen jadi Orang Kaya tanpa Korupsi? Ini Tips Budidaya Pepaya California Ala Petani Milenial Indonesia

BACA JUGA:Mencari Jejak Harta Karun Peninggalan Jepang dari Era Perang Dunia 2 di Indonesia

3. Ketua KPK Menggunakan Helikopter Milik Swasta dalam Kunjungan Kerja

Pada bulan Juni 2023 lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Hal itu lantaran Firli ketahuan menggunakan fasilitas helikopter mewah milik perusahaan swasta yang digunakan dalam kunjungan di sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan tindakan Firli itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK yakni terkait larangan bergaya hidup mewah.

BACA JUGA:Wow, Ini Harga Terbaru Elpiji 3 Kg, Rata-Rata Rp18.495 per tabung, Cek harga Termahal dan Termurah

BACA JUGA:Ternyata Lewat UU ASN TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN tertentu, ASN bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI Polri?

Kategori :