Berapa penting Surat Paklaring buat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasca Resign? Berikut cara Klaim via online

Selasa 17-10-2023,09:51 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Berhenti Kerja, Klaim Saja Dana Jaminan Hari Tua, Sehari Langsung Bayar

Sementara untuk pengajuan pencairan via JMO berikut adalah langkah yang harus dilakukan.

- Unduh aplikasi JMO di playstore atau App Store

- Buka aplikasi dan pilih profil saya di sudut kanan bawah.

- Buka halaman Jaminan Hari Tua, kemudian klik Klaim JHT.

- Pastikan sudah ada 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim, berikut:

1. Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta

2. Sudah melakukan pengkinian data

3. Status kepesertaan sudah non aktif

BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi

- Berikutnya klik "Selanjutnya" dan pilih "Sebab Klaim" anda bisa memilih mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja

- Kemudian klik "Selanjutnya".

- Periksa data kepesertaan meliputi NIK, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Jika sudah benar maka anda tinggal klik "Sudah".

- Dilanjutkan dengan verifikasi biometrik peserta sesuai ketentuan yang ada di aplikasi JMO

- Langkah berikutnya adalah klik "Ambil Foto"

- Lalu isi nomor NPWP, nama bank, nomor rekening, dan nama rekening

Kategori :