Sementara untuk pengajuan pencairan via JMO berikut adalah langkah yang harus dilakukan.
- Unduh aplikasi JMO di playstore atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih profil saya di sudut kanan bawah.
- Buka halaman Jaminan Hari Tua, kemudian klik Klaim JHT.
- Pastikan sudah ada 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim, berikut:
1. Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta
2. Sudah melakukan pengkinian data
3. Status kepesertaan sudah non aktif
BACA JUGA:3 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via HP, Bisa lewat Aplikasi JMO atau Situs Resmi
- Berikutnya klik "Selanjutnya" dan pilih "Sebab Klaim" anda bisa memilih mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja
- Kemudian klik "Selanjutnya".
- Periksa data kepesertaan meliputi NIK, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Jika sudah benar maka anda tinggal klik "Sudah".
- Dilanjutkan dengan verifikasi biometrik peserta sesuai ketentuan yang ada di aplikasi JMO
- Langkah berikutnya adalah klik "Ambil Foto"
- Lalu isi nomor NPWP, nama bank, nomor rekening, dan nama rekening