Untuk diketahui, setelah masa pengumuman ini, akan ada masa sanggah dan masa jawab sanggah yang akan berlaku hingga 23 Oktober.
BACA JUGA:Pelamar PPPK di Kabupaten Kaur Capai 1.033, Berikut Rincian dan Peluang Lulusnya
Kalau ada peserta yang tidak lolos administrasi bukan karena kesalahan peserta, maka dapat mengajukan sanggahan.
Berikutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca masa sanggahan akan dilakukan 22-28 Oktober 2023.
"Untuk dipahami bahwa masa sanggah bukan untuk memperbaiki berkas atau data salah input oleh peserta. Tapi sanggahan diberikan jika data yang diimput peserta sudah benar, namun terjadi kesalahan oleh verifikator," tambah Suherman.