2. Pelamar Kebutuhan Khusus
Peserta yang mendaftar untuk penetapan kebutuhan khusus memiliki ketentuan yang berbeda dengan pelamar kebutuhan umum tersebut.
Peserta yang termasuk dalam kebutuhan khusus ini meliputi lulusan terbaik atau cum laude, putra dan putri asli Papua, diaspora dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:BKN RI Beri Bocoran Formasi Paling Berpeluang Lulus CPNS dan PPPK 2023, Simak disini
BACA JUGA:CATAT, BKN RI Umumkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Persiapkan Syarat-Syarat Berikut
Berikut adalah ketentuan berbeda yang sudah ditetapkan:
- Seleksi kebutuhan khusus untuk penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
- Nilai ambang batas bagi peserta lulusan terbaik dan diaspora ditentukan memiliki nilai kumulatif SKD terendah 311. Dimana nilai TIU ditentukan paling rendah sebesar 85.
- Peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU paling rendah yakni 60.
- Bagi putra-putri asli Papua nilai ambang batas kumulatif SKD terendah adalah 286. Dimana nilai TIU paling rendah 60.
BACA JUGA:Hari Ini Diumumkan, Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 Kabupaten Kaur
BACA JUGA:10 Strategi Efektif Mencari Pekerjaan Setelah Wisuda Tanpa Harus Menganggur, Ini Bisa Kamu Coba!
Disebutkan juga bahwa nilai SKD yang didapat semua peserta CPNS tahun 2023 akan berlaku pada seleksi pengadaan CPNS untuk satu periode selanjutnya.
Akan tetapi peserta masih bisa mengikuti SKD pada periode berikutnya namun menghilangkan nilai SKD yang sudah didapat sebelumnya.
Dalam seleksi kemampuan dasar ini nanti, Menpan RB Abdullah Azwar Anas secara tegas mengatakan tidak ada ruang bagi kecurangan seleksi. Termasuk peserta titipan, joki ataupun bentuk kecurangan lainnya.
Anas juga menyampaikan bahwa nilai SKD dapat dilihat secara realtime dengan Computer Assisted Test (CAT).