Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Ambang Batas bagi Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus?--radarkaur.co.id

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Setelah melalui seleksi administrasi, peserta seleksi CPNS 2023 akan dihadapkan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sesuai jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan bulan depan yakni antara tanggal 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023. Kemenpan RB sudah menetapkan passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2023.

Sebagaimana dikutif dari halaman resmi Kemenpan RB menjelaskan bahwa SKD CPNS sama seperti tahun sebelumnya yakni dibagi dalam 3 tes. Meliputi tes wawasan kebangsaan atau TWK, tes intelegensia umum atau TIU dan tes Karakteristik Pribadi atau TKP.

Nilai passing grade atau ambang batas ini berlaku bagi pelamar kebutuhan umum ataupun kebutuhan khusus.

BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 dan Cetak Kartu Pendaftaran, Sudah Keluar Belum?

BACA JUGA:Hari Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Diumumkan, Anda Lulus Jika Temukan Tampilan Begini

Berikut adalah penjelasan passing grade SKD CPNS:

1. Pelamar Kebutuhan Umum

Dalam Surat Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 tertulis bahwa SKD memiliki durasi waktu 100 menit.

- Nilai Kumulatif Tertinggi adalah 550

- TWK terdiri dari 30 soal dan memiliki passing grade 65. Jawaban benar memiliki bobot nilai 5, sedangkan jika salah atau tidak menjawab bernilai nol.

- TIU terdiri dari 35 soal dengan nilai ambang batas 80. Setiap jawaban benar mendapat nilai 5 namun bila tidak menjawab atau jawaban salah akan bernilai nol.

BACA JUGA:CPNS KKP 2023 Buka 737 Formasi, Simak Rincian Disertai Syarat dan Jadwal

BACA JUGA:INI, Pengumuman CPNS 2023 Kemenkumham dan Simak Formasi Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: