KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Proses tahapan pilkades serentak 11 desa di Kaur sudah hampir rampung. Praktis hanya menyisakan pemberkasan ulang bagi para kades terpilih untuk pelantikan.
Proses pengembalian logistik pilkades dari desa ke Dinas PMD Kaur telah selesai dilakukan. Termasuk dengan berita acara lengkap pilkades yang meliputi hasil penghitungan suara dan serah terima logistik.
Pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa proses pilkades berjalan dengan lancar dan aman. Tidak ada peristiwa istimewa yang dapat menyebabkan terjadi ketidakpuasan para kandidat cakades terhadap hasil pilkades.
Sehingga diprediksi tak ada cakades yang kalah dalam perolehan suara untuk melakukan gerakan ketidakpuasan atau langkah hukum.
BACA JUGA:Merebak Isu 'Honorer Siluman' Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023 di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:SEGERA DAFTAR, Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di Database, Caranya Begini!
Langkah berikutnya adalah Dinas PMD Kaur akan memulai proses penerbitan Surat keputusan terhadap kades terpilih agar segera memulai tugas sebagai kades di desa masing-masing.
Pihak PMD Kaur menyampaikan bahwa tahapan pilkades telah diatur dalam Perbup Nomor 88 tahun 2023 tentang pilkades.
Dimana dalam perbup tersebut tahapan pelantikan kades terpilih dijadwalkan tanggal 20 November 2023.
Untuk itu persiapan menuju tahap pelantikan kades terpilih sudah mulai dilakukan. Proses pertama adalah dengan segera menerbitkan SK masa tugas kades yang nanti akan langsung diserahkan saat pelantikan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berikut hasil penghitungan Suara Pilkades Serentak 11 Desa di Kaur
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap hasil penghitungan Suara Pilkades Serentak 11 Desa di Kaur
"Nanti SK tugas kades akan langsung diserahkan ketika pelantikan," kata Kadis PMD Kaur Asdyarman, S.Sos didampingi Kabid Bina Desa dan kelurahan Mulyanto Sumardi, MAP kepada radarkaur.co.id.
Ditegaskannya bahwa masa jabatan kades terpilih tetap mengacu kepada aturan yang ada yakni selama 6 tahun terhitung sejak masa tugas.
Ditegaskannya bahwa masa jabatan 9 tahun baru sebatas wacana, karena belum ada perubahan undang-undang yang menetapkan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.